Breaking News

Di Pengadilan Tipikor, Mantan Pejabat Cilegon Disemprot Hakim



ANABERITA.COM, Mantan pejabat Pemkot Cilegon, M Satiri disemprot oleh hakim Pengadilan Tipikor Serang. Pasalnya, mantan Kabid Pasar Disperindag Kota Cilegon itu dianggap turut bersalah dalam proyek pasar Grogol Kota Cilegon tahun 2018 senilai Rp 2 miliar.

Hal tersebut terungkap saat M Satiri dihadirkan JPU Kejari Cilegon Achmad Afriansyah dan Agus Ahmad Alisi, Selasa 5 Maret 2024. Satiri dihadirkan JPU bersama, PPTK proyek Yudhi Indraya dan Direktur CV Edo Putra Pratama, Neti Susmaida.

Mereka menjadi saksi terhadap terdakwa mantan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Cilegon Tb Dikrie Maulawardhana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bagus Ardanto, dan pihak swasta dalam kegiatan Pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol Septer Edward Sihol.

Dalam sidang itu, Satiri disemprot majelis hakim karena mengajukan proposal ke Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI untuk sejumlah pasar di Kota Cilegon. 

Dalam proposal yang dibuat pada tahun 2017 itu lokasi proyek untuk pembangunan pasar Grogol itu ternyata tidak sama. Lokasi yang awalnya berada di Cidandang, Kelurahan Rawaarum berpindah ke Kelurahan Kotasari.

Perpindahan lokasi pasar itu dibuat setelah proposal Disperindag Kota Cilegon disetujui dan diberikan anggaran oleh Kemendag. Perubahan lokasi ini kemudian menjadi salah satu masalah dari proyek pasar Grogol.

“Kalau lokasi ini tidak sesuai, dana DAK (dana alokasi khusus) ini tidak akan cair,” ujar Ketua Majelis Hakim, Dedy Adi Saputra.

Menurut Dedy, Pemkot Cilegon tidak berhak untuk merubah lokasi pasar. Sebab, lokasi pasar tersebut sudah dilakukan verifikasi oleh pihak Kemendag RI. “Berdasarkan proposal kan ada di Rawaarum, kenapa bisa tidak sesuai proposal yang sudah diverifikasi kementerian. Kan sudah jelas lokasi itu,” tegasnya.

Dedy menduga Satiri telah berinisiatif untuk memindahkan lokasi. Sebab, ia pernah menemui Lurah Kotasari untuk membahas proyek pasar Grogol. 

“Siapa yang menyuruh menemui Lurah Kotasari? Kalau sesuai proposal itu harus dilaksanakan (di lokasi sesuai proposal-red),” ujarnya.Satiri pun ditanya terkait pihak yang menyuruh memindahkan lokasi pasar. 

Namun ia tidak menyebut nama orang. Melainkan menjawab bingung. “Saya juga binggung,” ujarnya disaksikan para terdakwa.  (*)

Sumber : 
https://www.radarbanten.co.id/2024/03/05/proyek-pasar-grogol-rp-2-miliar-bermasalah-hakim-pengadilan-tipikor-serang-semprot-mantan-pejabat-pemkot-cilegon/

Type and hit Enter to search

Close