Breaking News

PT TUN Tegaskan Bahrul Ulum Sah Pimpin Karang Taruna Kabupaten Serang

Dok.foto mitrabantennews.com

ANABERITA.COM - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta menolak banding yang diajukan pihak pembanding dan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang Nomor 11/G/2025/PTUN.SRG tanggal 22 Juli 2025. Dengan demikian, kepemimpinan H. Bahrul Ulum sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum tetap.

Putusan PT TUN Jakarta yang tertuang dalam Nomor 205/B/2025/PT.TUN.JKT ini sekaligus menegaskan bahwa hasil Temu Karya Karang Taruna Kabupaten Serang tahun 2024, yang menetapkan H. Bahrul Ulum sebagai ketua, telah sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan menerima permohonan banding para pembanding, namun tetap menguatkan putusan PTUN Serang serta menghukum pembanding membayar biaya perkara sebesar Rp250.000.

Dengan demikian, hasil putusan PT TUN Jakarta menegaskan bahwa hasil Temu Karya Karang Taruna Kabupaten Serang tahun 2024 yang menetapkan H. Bahrul Ulum sebagai Ketua adalah sah dan berlaku secara legal hukum.

 “Alhamdulillah, ini adalah kemenangan seluruh kader Karang Taruna Kabupaten Serang, putusan ini menjadi bukti bahwa proses yang kami jalankan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku. "Ujar Bahrul ulum setelah menerima salinan putusan.

Lebih lanjut, Bahrul Ulum menilai putusan tersebut bukan sekadar legitimasi hukum, tetapi juga menjadi momentum untuk memulihkan soliditas dan kepercayaan publik terhadap organisasi sosial kepemudaan yang telah lama berperan di tengah masyarakat.

 “saatnya kita kembali bersatu, tidak ada lagi kubu kubu. Mari bersama membangun Karang Taruna yang aktif, responsif, dan bermanfaat bagi masyarakat serang" tambahnya.

Pada 22 Juli 2025, PTUN Serang lebih dulu memutuskan bahwa hasil Temu Karya Karang Taruna Kabupaten Serang yang menetapkan H. Bahrul Ulum sebagai ketua periode 2024–2029 sah dan sesuai ketentuan hukum. Upaya banding yang diajukan pihak keberatan ke PT TUN Jakarta akhirnya ditolak, dan putusan PTUN Serang dinyatakan tetap berlaku.

Putusan ini sekaligus menutup polemik dualisme kepemimpinan yang sempat terjadi di tubuh Karang Taruna Kabupaten Serang. Pemerintah Kabupaten Serang diharapkan segera menindaklanjuti putusan tersebut dengan langkah administratif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Usai berakhirnya proses hukum, Karang Taruna Kabupaten Serang di bawah kepemimpinan H. Bahrul Ulum akan berfokus pada penguatan program sosial, pengembangan potensi pemuda, dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di berbagai wilayah.

Editor : Engka

Type and hit Enter to search

Close