Breaking News

Kejari Serang Tahan Dirut PT SBM Tersangka Korupsi Rp2,3 Miliar



 ANABERITA.COM, Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten, menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Serang Berkah Mandiri (SBM), Isbandi Ardiwinata Mahmud, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan salah BUMD kabupaten setempat itu senilai Rp2,3 miliar.

Plt Kepala Seksi Intelijen Kejari Serang, Merryon Hariputra di Serang, Selasa, mengatakan, tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

"Kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka dengan inisial IS, dimana yang bersangkutan ini diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada PT SBM selama kurun tahun 2019-2025," katanya.

Merryon menjelaskan, tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan mentransfer dana perusahaan ke rekening pribadi dan keluarganya. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti membayar cicilan mobil perusahaan yang ia gadaikan.

"Uang yang masuk ke dalam rekening pribadi tersangka sekitar Rp1 miliar yang ditransfer langsung dari rekening PT SBM, sedangkan sisanya dimasukkan ke berbagai rekening orang lain maupun setor tunai," jelasnya.

Selain itu, laporan keuangan perusahaan juga dinilai tidak memenuhi standar karena tidak mencantumkan laporan arus kas dan ekuitas. Dana yang disalahgunakan tersebut juga tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada bagian keuangan PT SBM.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli, dugaan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp2,3 miliar," ucapnya.Atas perbuatannya, Isbandi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b, serta Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Pihak Kejari Serang juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dan menyatakan bahwa penyidik masih terus melakukan pendalaman.

Sumber:
https://banten.antaranews.com/berita/352853/kejari-serang-tahan-dirut-pt-sbm-tersangka-korupsi-rp23-miliar

Type and hit Enter to search

Close