Breaking News

Mendagri Apresiasi Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi Banten

Dok/Foto: HumasPemprovBanten


ANABERITA.COM, ANABanten - Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) memberikan penilaian kategori sedang atas Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) tahun 2022 Provinsi Banten. 

Penilaian itu berdasarkan hasil Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPPD) yang dilaksanakan oleh tim nasional yang dibentuk oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. 

Capaian itu juga diraih pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Banten, yakni Kota Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) serta Pemerintah Provinsi Banten. 

Plh Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah (EKPKD) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI Ditjen Otonomi Daerah Imelda mengatakan, capaian penilaian sedang itu dapat ditingkatkan menjadi tinggi bahkan sangat tinggi jika masing-masing Pemda bisa melakukan validasi terhadap poin-poin penilaian yang dilakukan melalui sistem informasi LPPD.

“Sistem informasi itu sudah mulai diakses oleh masing-masing Pemda dari tanggal 3-31 Juli 2023 ini. Di situ, Pak PJ Gubernur bisa menginput data-data penyempurnaan terhadap poin-poin yang menjadi penilaian kami,” kata Imelda pada saat memberikan hasil EKPPD atas LPPD tahun 2022 di Pendopo KP3B, Curug, Kota Serang. Rabu (05/07/2023).

LPPD adalah laporan wajib Kepala Daerah sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 yang memuat laporan kinerja Kepala Daerah terhadap 32 urusan konkuren berdasarkan aturan perundangan.

LPPD menjadi bahan atas evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah terhadap kinerja Kepala Daerah. Evaluasi LPPD melibatkan Timnas yg terdiri dari Kemendagri, Kemenkeu, Kemenpan RB,  Bappenas, BPS, BPKP dan Badan hukum Independen.

“Ini merupakan langkah strategis Pemerintah yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah untuk mengetahui  keberhasilan dalam pelaksanaan urusan pemerintahan dan melihat progres pencapaian tujuan yg pada akhirnya sebagai masukan daerah dan pembinaan Pemerintah Pusat,” ungkapnya.

Dalam penyampaian hasil penilaian tersebut, Imelda menyampaikan penilaian dari penyelenggaraan Pemerintah Daerah terbagi kepada 5 Interval dimana Pemprov Banten berada pada status kinerja sedang dengan skor 2,73 poin.

Dalam kesempatan yang sama, Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menyampaikan penghargaan yang didapatkan ini merupakan hasil dari kinerja bersama Pemprov Banten dan kabupaten dan kota. 

“Pencapaian ini tentunya kita dapatkan dari hasil kinerja bersama yang kita upayakan untuk lebih baik lagi,” ungkapnya. 

Lanjut Al Muktabar, dalam pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah ini akan dilakukan dengan berkoordinasi antara Pemerintah kabupaten dan kota dan provinsi.

“Seperti tadi arahan dari Bu Direktur beberapa hal yang harus kita perbaiki dan koordinasikan dalam penyelenggaraan evaluasinya,” jelasnya. 

Selain itu, Al Muktabar menyampaikan perbaikan yang disarankan tersebut salah satunya difokuskan kepada bidang pembangunan dan pemasyarakatan. Dimana hal tersebut merupakan langkah dari perbaikan salah satu indikator ukuran evaluasi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. 

“Kini kita sudah di 2023, artinya kita semakin baik dan optimis bisa melakukan langkah-langkah perbaikan atau evaluasi yang memang sesuai dengan kondisi daerah kita,” ungkapnya. 

Al Muktabar berharap, dengan adanya penghargaan yang bisa dijadikan motivasi dalam melakukan perbaikan atau evaluasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah ini mampu memberikan arahan dalam melaksanakan kewajiban vertikal ataupun horizontal. Sehingga mampu memberikan kontribusi dalam pelaksanaan proyek strategis nasional. 

“Melalui penghargaan ini banyak sekali evaluasi yang harus kita lakukan. Terutama dalam pelaksanaan beberapa hal yang harus kita intervensi seperti kemiskinan ekstrem, stunting dan lain sebagainya,” ungkapnya. (rls)

Type and hit Enter to search

Close