Breaking News

Komisi V DPRD Banten Sebut Puluhan Ribu Siswa Tidak Lolos PPDB SMA Negeri



ANABERITA.COM,ANABanten - Pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang SMA/SMK Negeri di Banten menuai polemik. Pasalnya, puluhan ribu siswa lulusan sekolah menengah pertama (SMP) tidak terserap ke SMA/SMK Negeri di Banten.

"Para siswa yang mendaftar ke jenjang SMA/SMK Negeri tercatat ada sekitar 150 ribu, dan hanya terserap 80 ribu siswa. Itu berarti yang diterima atau yang tertampung hanya 30 persen. Padahal pendidikan penting untuk meningkatkan daya saing bagi masyarakat di Banten," ujar Ketua Komisi V DPRD Provinsi Banten, Yeremia Mendrofa, saat menjadi pembicara di diskusi Fraksi Teras, di Aula Museum Juang, Kota Tangerang, Kamis, 20 Juli 2023.

Selain itu, Yeremia mengatakan terkait kegaduhan lainnya seperti sistem zonasi di SMA banyak dikeluhkan warga. Banyaknya murid yang dekat dengan sekolah tidak diterima meski telah sesuai dengan jarak yang ditetapkan."Untuk zonasi pada pelaksanaan PPDB di Banten yang menjadi polemik, itu merupakan kendala teknis soal metode geospasial yang mengandalkan Google Map, terkendala akurasi," jelasnya. 

Menanggapi persoalan adanya dugaan kecurangan perpindahan karu keluarga (KK), Yeremia menilai hal itu sah-sah saja di mata hukum. 

Hanya saja, lanjutnya, memang menjadi celah dan cenderung dimanfaatkan oleh oknum orang tua calon siswa untuk dapat memasukan anaknya ke sekolah negeri.

"Ya saya kira hal tersebut memang tidak fair. Karena negara tidak membatasi dan sah-sah saja jika ada warga negara Indonesia berpindah tempat, itu sah di mata hukum," katanya.

Yeremia mengimbau Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Dinas Pendidikan, mampu memberikan solusi sehingga kegaduhan tidak terjadi berulang setiap tahunnya. 

Pihaknya mendorong agar ada perandari semua pihak untuk berintegritas agar pelaksanaan PPDB ke depannya dapat berjalan lancar dan tertib.

"Namun, berdasarkan evaluasi kami, kurun tiga tahun terakhir pelaksanaan PPDB, di tahun ini sudah lebih baik di bandingkan sebelumnya," jelasnya.

Sementara itu, peneliti kebijakan publik Institute for Development of Policy and Local Partnership (IDP-LP), Riko Noviantoro, menuturkan konstitusi telah memberikan amanat jika negara harus mencerdaskan kehidupan berbangsa, maka pemerintah memiliki kendali penuh atas itu.

"Maka itu, pendidikan itu hak warga negara. Persoalan itu enggak boleh terjadi, apapun alasannya," kata Riko.

Riko menjelaskan kekurangan bangunan sekolah saat ini kerap terjadi saat memasuki tahapan PPDB. Populasi yang semakin meningkat tidak seimbang dengan jumlah ketersedian bangunan sekolah negeri.

"Maka dari itu diperlukan kebijakan penopang lainnya, kalau dulu misalnya ada program keluarga berencana (KB) atau juga program pemerataan penduduk," ucap dia.

Riko menilai kegaduhan dalam proses PPDB ini harus menjadi perhatian pemerintah, dari sistem zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, jalur prestasi yang dihadirkan pemerintah kerap memunculkan persoalan di tiap tahunnya.

"Kekisruhan dari PPDB ini sedikit gambarannya, pemerintah harus serius menangani karena ini hak warga negara sesuai konstitusi," ungkapnya. [medcom]

Type and hit Enter to search

Close